You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Pekon Purwodadi
Logo Pekon Purwodadi
Purwodadi

Kec. Adiluwih, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung

Selamat Datang Di Website Resmi Pekon Purwodadi Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung

Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) Pekon Purwodadi

Marleni 17 Oktober 2025 Dibaca 103 Kali
Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) Pekon Purwodadi

Kamis, 16 Oktober 2025 Pekon Purwodadi telah melaksanakan Musrenbang bertempat di Aula Balaipekon Purwodadi Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) adalah forum musyawarah untuk merencanakan pembangunan yang melibatkan pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, dan elemen desa lainnya. Tujuannya adalah untuk menyepakati prioritas pembangunan berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, seperti infrastruktur, ekonomi lokal, serta pendidikan dan kesehatan. Hasil dari Musrenbang menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa untuk tahun anggaran berikutnya dan menjadi usulan yang diajukan ke tingkat kecamatan. 

Tujuan Musrenbang

  • Menentukan dan memprioritaskan kegiatan pembangunan berdasarkan dana yang tersedia.
  • Membahas dan menyepakati Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.
  • Mengumpulkan aspirasi dan usulan dari masyarakat untuk dimasukkan ke dalam perencanaan pembangunan.
  • Memastikan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga. 

Materi yang dibahas dalam Musrenbang

  • Infrastruktur Dasar: Perbaikan jalan, drainase, dan fasilitas umum lainnya.
  • Lingkungan Hidup: Pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. 

Manfaat Musrenbang

  • Menghasilkan pembangunan yang lebih terarah, transparan, dan akuntabel.
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi dalam pembangunan.
  • Meningkatkan kualitas pembangunan agar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga.
  • Memperkuat kelembagaan desa dan mendorong kemandirian.
  • Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa yang berkelanjutan. 

Proses Musrenbang

  1. Persiapan: Pemerintah desa menyiapkan usulan program dan rancangan RPJM Desa. 
  1. Pelaksanaan: Musyawarah antara pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga untuk membahas dan menyepakati usulan pembangunan. 
  2. Hasil: Hasil musyawarah, seperti RKP Desa dan daftar usulan kegiatan untuk tingkat selanjutnya, disepakati dan ditandatangani. 

Prioritas yang di sepakati untuk fasilitas umum terutama jalur pendidikan dan fasilitas umum lainya, untuk usulan warga yg belum terkafer oleh anggaran dana desa akan di bawa ke Musrenbang kecamatan untuk di usulkan di kabupaten.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBP 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 311.991.000,00 Rp 1.412.498.000,00
22.09%
Belanja
Rp 0,00 Rp 699.565.786,00
0%

APBP 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Pekon
Rp 0,00 Rp 5.000.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Asli Pekon
Rp 0,00 Rp 1.500.000,00
0%
Dana Desa
Rp 137.733.600,00 Rp 844.334.000,00
16.31%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 50.000.000,00
0%
Alokasi Dana Pekon
Rp 174.257.400,00 Rp 510.164.000,00
34.16%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 1.500.000,00
0%

APBP 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon
Rp 0,00 Rp 586.437.200,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
Rp 0,00 Rp 113.128.586,00
0%