Penetapan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Desa telah di laksanakan pekon purwodadi pada kamis , 16 Oktober 2025 . Penetapan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Desa adalah proses formal untuk mengesahkan dokumen perencanaan pembangunan desa tahunan melalui Musyawarah Desa (Musdes), yang dilakukan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa. Proses ini memastikan rencana pembangunan desa selaras dengan RPJM Desa, aspirasi masyarakat, serta kebijakan pemerintah daerah dan pusat, dan akhirnya disahkan melalui Peraturan Desa sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Tahapan utama penetapan RKP Desa
- Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa:
Kepala Desa membentuk tim yang terdiri dari perangkat desa, kader, dan unsur masyarakat untuk menyusun rancangan RKP.
- Penyusunan rancangan RKP Desa:
Tim melakukan pencermatan pagu indikatif, penyelarasan dengan RPJM Desa, dan penyusunan rancangan RKP Desa serta daftar usulan rencana kerja.
- Penyusunan dokumen:
Rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP disusun sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah.
- Musyawarah Desa (Musdes):
Musdes dilakukan untuk membahas rancangan tersebut dengan mengikutsertakan masyarakat.
- Evaluasi dan pembahasan:
Dalam Musdes, dilakukan evaluasi RKP tahun sebelumnya dan pembahasan program prioritas serta anggaran yang dibutuhkan.
- Penetapan dan pengesahan:
Rancangan RKP yang telah disepakati bersama kemudian ditetapkan dalam Peraturan Desa. Hasil musyawarah ini menjadi dasar untuk penyusunan APB Desa.
Pentingnya RKP Desa
- Dokumen perencanaan tahunan:
RKP adalah dokumen perencanaan tahunan yang menjadi penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa.
- Pedoman pembangunan:
RKP menuntun pelaksanaan pembangunan di desa agar sesuai dengan visi, misi, dan prioritas yang telah disepakati.
- Dasar penyusunan APB Desa:
Dokumen ini menjadi landasan legal dan teknis untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
“mari bersama-sama membangun desa purwodadi demi memuwujudkan pekon purwodadi yang maju dan sejahtera” bapak kepala pekon menyampaikan sambutan dalam musdesus
Prioritas yang di sepakati untuk fasilitas umum terutama jalur pendidikan dan fasilitas umum lainya, untuk usulan warga yg belum tercoverr oleh anggaran dana desa akan di bawa ke Musrenbang kecamatan untuk di usulkan di kabupaten