You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Pekon Purwodadi
Logo Pekon Purwodadi
Purwodadi

Kec. Adiluwih, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung

Selamat Datang Di Website Resmi Pekon Purwodadi Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung

Penetapan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Pekon Purwodadi

Marleni 17 Oktober 2025 Dibaca 167 Kali
Penetapan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Pekon Purwodadi

Penetapan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Desa telah di laksanakan pekon purwodadi pada kamis , 16 Oktober 2025 . Penetapan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Desa adalah proses formal untuk mengesahkan dokumen perencanaan pembangunan desa tahunan melalui Musyawarah Desa (Musdes), yang dilakukan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa. Proses ini memastikan rencana pembangunan desa selaras dengan RPJM Desa, aspirasi masyarakat, serta kebijakan pemerintah daerah dan pusat, dan akhirnya disahkan melalui Peraturan Desa sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). 

Tahapan utama penetapan RKP Desa

  • Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

Kepala Desa membentuk tim yang terdiri dari perangkat desa, kader, dan unsur masyarakat untuk menyusun rancangan RKP. 

  • Penyusunan rancangan RKP Desa

Tim melakukan pencermatan pagu indikatif, penyelarasan dengan RPJM Desa, dan penyusunan rancangan RKP Desa serta daftar usulan rencana kerja. 

  • Penyusunan dokumen

Rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP disusun sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah. 

  • Musyawarah Desa (Musdes)

Musdes dilakukan untuk membahas rancangan tersebut dengan mengikutsertakan masyarakat. 

  • Evaluasi dan pembahasan

Dalam Musdes, dilakukan evaluasi RKP tahun sebelumnya dan pembahasan program prioritas serta anggaran yang dibutuhkan. 

  • Penetapan dan pengesahan

Rancangan RKP yang telah disepakati bersama kemudian ditetapkan dalam Peraturan Desa. Hasil musyawarah ini menjadi dasar untuk penyusunan APB Desa. 

Pentingnya RKP Desa

  • Dokumen perencanaan tahunan

RKP adalah dokumen perencanaan tahunan yang menjadi penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa.

  • Pedoman pembangunan

RKP menuntun pelaksanaan pembangunan di desa agar sesuai dengan visi, misi, dan prioritas yang telah disepakati.

  • Dasar penyusunan APB Desa

Dokumen ini menjadi landasan legal dan teknis untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. 

“mari bersama-sama membangun desa purwodadi demi memuwujudkan pekon purwodadi yang maju dan sejahtera”  bapak kepala pekon menyampaikan sambutan dalam musdesus

Prioritas yang di sepakati untuk fasilitas umum terutama jalur pendidikan dan fasilitas umum lainya, untuk usulan warga yg belum tercoverr oleh anggaran dana desa akan di bawa ke Musrenbang kecamatan untuk di usulkan di kabupaten

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBP 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 311.991.000,00 Rp 1.412.498.000,00
22.09%
Belanja
Rp 0,00 Rp 699.565.786,00
0%

APBP 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Pekon
Rp 0,00 Rp 5.000.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Asli Pekon
Rp 0,00 Rp 1.500.000,00
0%
Dana Desa
Rp 137.733.600,00 Rp 844.334.000,00
16.31%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 50.000.000,00
0%
Alokasi Dana Pekon
Rp 174.257.400,00 Rp 510.164.000,00
34.16%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 1.500.000,00
0%

APBP 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon
Rp 0,00 Rp 586.437.200,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
Rp 0,00 Rp 113.128.586,00
0%