
Dalam upaya mengatasi permasalahan pangan dan gizi, serta meningkatkan akses pangan bagi masyarakat miskin dan rentan, pemerintah menyalurkan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau Penerima Bantuan Pangan (PBP).
Bupati Pringsewu, secara langsung menghadiri kegiatan launching penyaluran bantuan pangan untuk alokasi bulan Juni-Juli 2025 yang digelar di Kantor Kelurahan Purwodadi, jum’at 25 Juli 2025
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa program bantuan ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat penerima, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan sosial.
“Penyaluran bantuan ini ditujukan sebagai bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem, kerawanan pangan, stunting, dan gizi buruk, sekaligus sebagai respon terhadap keadaan darurat,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa program ini juga menjadi bagian dari strategi pengendalian dampak inflasi serta perlindungan konsumen.
Untuk Kabupaten Pringsewu, jumlah total KPM/PBP yang menerima bantuan sebanyak 241 KPM. Setiap penerima mendapat 10 kg beras per bulan selama periode penyaluran.
Bupati Pringsewuberharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. “Semoga program ini benar-benar membantu masyarakat, serta menekan angka kemiskinan ekstrem, kerawanan pangan, stunting, dan gizi buruk di Kabupaten Pringsewu” ujarnya.


