You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Pekon Purwodadi
Logo Pekon Purwodadi
Purwodadi

Kec. Adiluwih, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung

Selamat Datang Di Website Resmi Pekon Purwodadi Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung

PELAKSANAAN MUSYAWARAH DUSUN DI PEKON PURWODADI

Marleni 06 Agustus 2025 Dibaca 15 Kali
PELAKSANAAN MUSYAWARAH DUSUN DI PEKON PURWODADI

Pemerintah pekon Purwodadi telah melakasan Musyawarah Dusun (Musdus) pada tanggal 27 Juli – 2 Agustus 2025 yang bertempat di rumah masing masing kadus. Musyawarah Dusun (Musdus) adalah forum pertemuan warga di tingkat dusun yang diadakan untuk membahas dan merencanakan pembangunan serta menyelesaikan berbagai masalah di tingkat dusun. Musdus menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, gagasan, dan usulan terkait pembangunan desa, serta untuk mendapatkan informasi terkait program-program desa. Hasil dari Musdus ini akan akan menjadi bahan pertimbangan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan kemudian akan di bahas di musrembangdes

Tujuan Musyawarah Dusun:

  • Menyerap aspirasi masyarakat:

Musdus menjadi sarana bagi warga untuk menyampaikan berbagai permasalahan, kebutuhan, dan usulan pembangunan di tingkat dusun. 

  • Menyebarkan informasi:

Musdus juga menjadi media bagi pemerintah desa untuk menyampaikan informasi terkait program-program pembangunan, kebijakan, dan kegiatan desa lainnya kepada masyarakat. 

  • Membangun kesepahaman:

Melalui musyawarah, masyarakat dapat berdiskusi, bertukar pikiran, dan mencapai kesepahaman terkait berbagai isu yang ada di dusun. 

  • Menyusun rencana pembangunan:

Hasil dari musdus menjadi bahan penting dalam penyusunan rencana pembangunan desa, baik jangka menengah (RPJMDesa) maupun tahunan (RKP Desa). 

Proses Musyawarah Dusun:

  1. Persiapan:

Pemerintah desa dan kepala dusun melakukan persiapan, termasuk menentukan waktu, tempat, dan materi yang akan dibahas. 

  1. Pelaksanaan:

Musdus dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dusun, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, perempuan, dan perwakilan RT/RW. 

  1. Penyampaian aspirasi:

Warga menyampaikan aspirasi, usulan, dan permasalahan yang ada di dusun. 

  1. Diskusi dan pengambilan keputusan:

Aspirasi dan usulan yang masuk didiskusikan, dan kemudian diambil keputusan terkait skala prioritas pembangunan. 

  1. Penyusunan hasil:

Hasil musdus dirangkum dan disusun oleh tim penyusun RKP, untuk kemudian diajukan ke BPD dan pemerintah desa. 

Manfaat Musyawarah Dusun:

  • Pembangunan yang lebih partisipatif:

Musdus melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan, sehingga pembangunan lebih sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. 

  • Peningkatan rasa memiliki:

Masyarakat merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap pembangunan desa karena terlibat langsung dalam proses perencanaan. 

  • Terciptanya keselarasan pembangunan:

Dengan adanya Musdus, pembangunan desa dapat lebih terarah dan selaras dengan potensi dan kebutuhan masyarakat. 

  • Membangun kebersamaan:

Musdus menjadi ajang silaturahmi dan mempererat hubungan antar warga, serta antara warga dengan pemerintah desa. 

Secara keseluruhan, Musyawarah Dusun merupakan forum yang sangat penting dalam tata kelola pemerintahan desa, karena menjadi wadah bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan desa dan memastikan bahwa pembangunan benar-benar bermanfaat bagi seluruh warga. 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBP 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.583.157.700,00 Rp 1.639.657.700,00
96.55%

APBP 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Pekon
Rp 0,00 Rp 5.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 975.122.000,00 Rp 975.122.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 50.000.000,00
0%
Alokasi Dana Pekon
Rp 608.035.700,00 Rp 608.035.700,00
100%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 1.500.000,00
0%

APBP 2025 Pembelanjaan